Jumat, 20 Januari 2012 - 01:03:11 WIB
Hukum Laki Laki Gondrong
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Fiqih & Ibadah - Dibaca: 21 kali

Jika kita katakan bahwa hukumnya adalah mubah maka perkara mubah ini bisa berubah menjadi makruh atau haram jika menyebabkan syuhror [terkenal karena nyentrik dan aneh-aneh] sebagaimana kelakukan sebagian anak muda yang beranggapan bahwa rambut gondrong adalah bagian dari ajaran agama.


0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)